Skip to main content

Lemahnya Peradilan Malpraktik

Dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang banyak dilaporkan masyarakat, dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai kasus malpraktik. Ketidaktahuan masyarakat dalam membedakan mana tindakan malpraktik, kecelakaan dan kelalaian dalam tindakan medik, menjadi masukan tersendiri betapa semakin pentingnya diberlakukan UU tentang Praktik Kedokteran dan Hak Serta Kewajiban Pasien.

Pasal 359 dan 360 KUHP pada lingkup “dugaan kelalaian” dapat dipakai sebagai rujukan. Hanya saja, permasalahan akan muncul ketika menyangkut kapasitas penyidik dalam memahami persoalan “dugaan kelalaian” tersebut, mulai dari polisi hingga jaksa. Bahkan kalau sampai pengadilan, hakimnya pun mungkin masih kurang paham.Pada kondisi ini, biasanya tuntutan hukum pasien menjadi tidak jelas arahnya. Di samping karena lemahnya profesionalisme pengadilan dalam membedakan mana malpraktik, kecelakaan atau kelalaian tindakan medis akibat belum adanya standar tetap, juga karena masih kuatnya hegemoni organisasi profesi kedokteran dalam menyelamatkan rekan sejawat dari jeratan hukum.

Alasan bahwa buruknya penyelesaian hukum dari kasus kelalaian medik atau malpraktik, bukan karena tidak memadainya undang-undang, tetapi karena buruknya penegakan hukum secara keseluruhan di Indonesia. Pernyataan tersebut, berdasarkan realitas yang ada, cenderung tidak menunjukkan alasan yang cukup rasional. Jadi, memang dibutuhkan sebuah standar pelayanan kesehatan yang menjadi aturan umum untuk dapat menilai bagus tidaknya penegakan hukum di negara kita.

Keunikan hubungan antara pasien-dokter terletak pada aspek hukum dan etis yang melandasinya (etikolegal). Sebagai hukum alamiah yang tertinggi sejak dulu, pedoman-pedoman profesional secara etis sering melampaui batas-batas yang dikehendaki oleh hukum. Jika demikian, dalam konsep etikolegal, maka sebenarnya pada setiap pelanggaran hukum, sudah pasti merupakan pelanggaran etik, tetapi pelanggaran etik harus dicermati dulu dalam mengungkapkan kebenarannya secara material untuk diklaim sebagai pelanggaran hukum.  

Pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dapat melahirkan hukum pidana maupun perdata. Hanya saja, di negara kita belum ada pengaturan pemerintah tentang penatalaksanaan sengketa medik ditinjau secara hukum. Bahkan yang lebih parah adalah belum jelasnya hak-hak pasien selama menjalani perawatan kesehatan, baik yang dilakukan oleh dokter praktik maupun oleh rumah sakit.

Di sinilah diperlukan sebuah aturan yang menjelaskan secara spesifik hak dan kewajiban pasien-dokter dalam sebuah interaksi terapeutik. Hak dan kewajiban pasien-tenaga medis (dokter) belum cukup jelas diatur dalam KUHP yang kita pedomani. Pun tak terkecuali UU Kesehatan No. 23/1992. BAB X tentang Ketentuan Pidana belum juga memadai dalam menjelaskan jenis-jenis pelanggaran atas hak seorang pasien yang dilakukan oleh seorang tenaga medis dalam transaksi terapeutik.

Bahkan tenaga medis harusnya melengkapi setiap pasiennya dengan medical record, sehingga komunikasi dapat tetap terbangun antara dokter dan pasiennya. Satu hal yang juga tidak kalah penting adalah perlunya ditetapkan prosedur standar operasional (Standard Operational Procedure/SOP) pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga terdapat acuan tindakan terapeutik yang dapat dijadikan sebagai kekuatan hukum dalam melindungi pasien, baik dari tindakan malpraktik, kecelakaan maupun kelalaian tindakan medik.
Perlu menjadi perhatian laporan Bank Dunia (World Bank) tahun 2003 lalu. Laporan tersebut melansir 70 persen dokter Indonesia tidak membuat medical record atau catatan medik perkembangan penyakit serta terapi yang pernah diberikan pada pasiennya.

Diharapkan dengan ditetapkannya UU Praktik Kedokteran (bertujuan melindungi pasien, melindungi dokter, dan meningkatkan mutu pelayanan), maka diharapkan akan ada kejelasan terhadap perlindungan “konsumen” kesehatan di Indonesia, sehingga dapat dipastikan bahwa hak-hak pasien itu adalah penting, minimal hak mereka atas informed consent, semacam pemberitahuan tentang penyakit pasien, tindakan yang akan dilakukan, dan risiko apa yang mungkin akan terjadi dari suatu tindakan medik, sebelum tindakan itu dilakukan padanya, serta medical record, seperti yang dijelaskan di muka, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum baginya.

Comments

Popular posts from this blog

Tol Laut

Indonesia berencana mengembangkan sebuah program besar, Kondisi geografis di Indonesia mungkin salah satu yang paling unik di dunia, karena terdiri dari banyak pulau. Untuk mengangkut suatu barang dari satu tempat ke tempat lain, tentunya akan menjadi bergantung terhadap transportasi laut, karena transportasi laut ini memang yang paling murah dalam pengangkutan barang. tidak mungkin mengangkut semen dari Jakarta ke Ambon make pesawat terbang?  Nah, dalam prosesnya, pengangkutan barang ini sudah memiliki jalurnya sendiri. Mirip seperti jalur bus atau angkot.   Sebuah bus antar kota ketika berangkat penuh dengan penumpang, tapi saat pulang  tidak ada penumpang yang ikut ? Tentunya bus tersebut bisa merugi. Lalu kemudian cara agar tidak merugi salah satunya adalah dengan menaikan harga tiket. analogi di atas sama dengan sistem transportasi barang. Sebuah kapal berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Sorong (Papua) mengangkut berbagai macam ke...

Mitos Kekerasan Agama

Yang dimaksudnya dengan mitos kekerasan agama adalah “gagasan bahwa agama adalah segi-segi kehidupan manusia yang transhistoris dan transkultural – yang secara esensial berbeda dari segi-segi kehidupan manusia yang ‘sekular’ seperti politik dan ekonomi – dan yang punya kecenderungan berbahaya mempromosikan kekerasan.” Karena gagasan ini, agama harus dikerangkeng dengan membatasi aksesnya ke ruang publik. Di sini negara-bangsa (nation-state) yang sekular tampil sebagai sesuatu yang seakan-akan natural, sejalan dengan kebenaran yang dianggap universal dan abadi mengenai bahaya inheren agama. Ketika pekan lalu peperangan terjadi (kembali) antara Israel dan Hamas (Palestina), banyak orang berdiskusi mengenai akar-akar kekerasan agama. Logikanya, wilayah yang didiami Israel dan Palestina selalu jadi hot spot peperangan, karena di sana ada banyak orang masih percaya pada agama: umat Yahudi di satu pihak dan kaum Muslim di pihak lain. Disebutkan juga bahwa konflik ini sangat mengkhawat...

Sakit mahal !!

Kesehatan merupakan salah satu ni’mat yang paling berharga yang Allah berikan kepada para hamba-Nya. Kita. Maka tak heran jika kekasih-Nya mewanti-wanti umat manusia agar menjaga kondisi sehat sebelum datangnya sakit. Tak ada satu pun di dunia ini orang yang mau dibayar untuk sakit. Yang ada justru sebaliknya, orang yang sakit akan rela mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit agar dirinya sembuh dari sakit dan menjadi sehat kembali. Suatu hari aku membeli makanan di rumah makan yang tepat berada di sebuah rumah sakit, di meja aku menemukan sebuah kertas. Rasa ingin tahu mendorong saya untuk membuka lipatan kertas tersebut. Setelah terbuka, baru saya tahu bahwa kertas tersebut adalah semacam rekening pasien yang berisi biaya-biaya yang harus dibayar pasien selama dirawat. Saya baca satu per satu item yang terdapat dalam rekening tersebut. Mulai dari identitas pasien hingga jumlah total biaya. Terkejut saya melihat angka-angka yang tertera di kertas tersebut. Jumlah total dari k...