Skip to main content

Lemahnya Peradilan Malpraktik

Dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang banyak dilaporkan masyarakat, dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai kasus malpraktik. Ketidaktahuan masyarakat dalam membedakan mana tindakan malpraktik, kecelakaan dan kelalaian dalam tindakan medik, menjadi masukan tersendiri betapa semakin pentingnya diberlakukan UU tentang Praktik Kedokteran dan Hak Serta Kewajiban Pasien.

Pasal 359 dan 360 KUHP pada lingkup “dugaan kelalaian” dapat dipakai sebagai rujukan. Hanya saja, permasalahan akan muncul ketika menyangkut kapasitas penyidik dalam memahami persoalan “dugaan kelalaian” tersebut, mulai dari polisi hingga jaksa. Bahkan kalau sampai pengadilan, hakimnya pun mungkin masih kurang paham.Pada kondisi ini, biasanya tuntutan hukum pasien menjadi tidak jelas arahnya. Di samping karena lemahnya profesionalisme pengadilan dalam membedakan mana malpraktik, kecelakaan atau kelalaian tindakan medis akibat belum adanya standar tetap, juga karena masih kuatnya hegemoni organisasi profesi kedokteran dalam menyelamatkan rekan sejawat dari jeratan hukum.

Alasan bahwa buruknya penyelesaian hukum dari kasus kelalaian medik atau malpraktik, bukan karena tidak memadainya undang-undang, tetapi karena buruknya penegakan hukum secara keseluruhan di Indonesia. Pernyataan tersebut, berdasarkan realitas yang ada, cenderung tidak menunjukkan alasan yang cukup rasional. Jadi, memang dibutuhkan sebuah standar pelayanan kesehatan yang menjadi aturan umum untuk dapat menilai bagus tidaknya penegakan hukum di negara kita.

Keunikan hubungan antara pasien-dokter terletak pada aspek hukum dan etis yang melandasinya (etikolegal). Sebagai hukum alamiah yang tertinggi sejak dulu, pedoman-pedoman profesional secara etis sering melampaui batas-batas yang dikehendaki oleh hukum. Jika demikian, dalam konsep etikolegal, maka sebenarnya pada setiap pelanggaran hukum, sudah pasti merupakan pelanggaran etik, tetapi pelanggaran etik harus dicermati dulu dalam mengungkapkan kebenarannya secara material untuk diklaim sebagai pelanggaran hukum.  

Pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dapat melahirkan hukum pidana maupun perdata. Hanya saja, di negara kita belum ada pengaturan pemerintah tentang penatalaksanaan sengketa medik ditinjau secara hukum. Bahkan yang lebih parah adalah belum jelasnya hak-hak pasien selama menjalani perawatan kesehatan, baik yang dilakukan oleh dokter praktik maupun oleh rumah sakit.

Di sinilah diperlukan sebuah aturan yang menjelaskan secara spesifik hak dan kewajiban pasien-dokter dalam sebuah interaksi terapeutik. Hak dan kewajiban pasien-tenaga medis (dokter) belum cukup jelas diatur dalam KUHP yang kita pedomani. Pun tak terkecuali UU Kesehatan No. 23/1992. BAB X tentang Ketentuan Pidana belum juga memadai dalam menjelaskan jenis-jenis pelanggaran atas hak seorang pasien yang dilakukan oleh seorang tenaga medis dalam transaksi terapeutik.

Bahkan tenaga medis harusnya melengkapi setiap pasiennya dengan medical record, sehingga komunikasi dapat tetap terbangun antara dokter dan pasiennya. Satu hal yang juga tidak kalah penting adalah perlunya ditetapkan prosedur standar operasional (Standard Operational Procedure/SOP) pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga terdapat acuan tindakan terapeutik yang dapat dijadikan sebagai kekuatan hukum dalam melindungi pasien, baik dari tindakan malpraktik, kecelakaan maupun kelalaian tindakan medik.
Perlu menjadi perhatian laporan Bank Dunia (World Bank) tahun 2003 lalu. Laporan tersebut melansir 70 persen dokter Indonesia tidak membuat medical record atau catatan medik perkembangan penyakit serta terapi yang pernah diberikan pada pasiennya.

Diharapkan dengan ditetapkannya UU Praktik Kedokteran (bertujuan melindungi pasien, melindungi dokter, dan meningkatkan mutu pelayanan), maka diharapkan akan ada kejelasan terhadap perlindungan “konsumen” kesehatan di Indonesia, sehingga dapat dipastikan bahwa hak-hak pasien itu adalah penting, minimal hak mereka atas informed consent, semacam pemberitahuan tentang penyakit pasien, tindakan yang akan dilakukan, dan risiko apa yang mungkin akan terjadi dari suatu tindakan medik, sebelum tindakan itu dilakukan padanya, serta medical record, seperti yang dijelaskan di muka, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum baginya.

Comments

Popular posts from this blog

Konsep Pelestarian Alam Ala Khalifah

Konsep pelestarian alam (nature conservation) sampai hari ini masih mencari bentuk-bentuk terapan yang tepat. Persoalan lingkungan hidup mulai muncul dan berkembang mulai abad ke-17, terutama setelah manusia berhadapan dengan teknologi dan revolusi industri di Eropa. Proses-proses mekanis dan penggunaan bahan-bahan kimiawi ternyata banyak yang tidak bersahabat dengan lingkungan. Munculnya mesin dan penggunaan bahan bakar mengakibatkan pencemaran yang berakibat serius bagi kerusakan ekosistem alam. Karena itu ilmu konservasi alam harus selalu sejalan mengikuti perkembangan kecanggihan pengrusakan pada alam itu sendiri. Pelestarian alam merupakan cabang ilmu ekologi yang sifatnya konservatif mempertahankan nilai-nilai yang telah ada baik kondisi alami, estetika maupun kekayaan alam yang telah terbentuk sejak awalnya. Alam mengalami proses-proses perubahan menuju pada ekosistem yang seimbang setelah mencapai ratusan bahkan jutaan tahun. Maka mempertahankan alam yang telah menjalani ...

Bathroom

Tidak ada yang menarik , jika kita membahas kamar mandi. Sudah tentu kita bisa mengira-ngira sendiri bagaimana bentuk, model dan ukurannya. Namun sadar atau tidak, sering kali kamar mandi dijadikan tempat untuk menyalurkan ekspresi, bakat, imajinasi, ide-ide dan hal-hal yang terkadang tidak pernah kita perlihatkan kepada orang lain.  Banyak orang-orang yang terkenal,  seperti penyanyi, aktor, artis, penulis, pengarang lagu  Yang mengatakan mereka menemukan banyak ide ketika berada dikamar mandi. Saya juga tidak tahu pasti  mengapa kamar mandi bisa menjadi tempat yang penuh dengan inspirasi.  banyak hal unik dari sisi lain kamar mandi selain fungsi utamanya sendiri.  Dalam sehari pernahkah kalian berhitung berapa kali kalian masuk kamar mandi?  Banyak sekali desain kamar mandi, mulai dari yang sederhana hanya ada bak penampung air dan wc disebelahnya hingga yang paling mewah ada shower air, bak untuk berendam kelas hotel bintang lima.  ...

Words

Words have tremendous forces; to build, to destroy; to heal, to hurt, to liberate, to imprison; to arouse, to cripple; to extinguish the burning heaven to hell  Because it really stunned me when he said, For just you know, if you're angry, your words can be very painful. "Then I mused in silence. Stunned in regret. Feeling hearts with a crushing hit. Is that so!  So, Lord, teach me, if you need to beat, to speak only when it becomes due. Instead, shut my mouth shut, buckling my tongue ....... if what I said just endless damnation, either for my own, either for others.