Skip to main content

Sekilas Tentang Aturan Bila Terjadi Malpraktik Dalam Dunia Kesehatan

Kode Etik Kedokteran Indonesia atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  (UU Praktik Kedokteran) jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)

Norma yang berlaku dalam dunia kedokteran, setidaknya ada 3 hal yakni:
a.      Disiplin, sebagai aturan penerapan keilmuan kedokteran;
b.      Etika, sebagai aturan penerapan etika kedokteran (Kodeki); dan
c.      Hukum, sebagai aturan hukum kedokteran. 

Pasal 8 Huruf f UU Praktik Kedokteran
Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
 
           Pasal 24 UU Kesehatan
  1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar  profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur  operasional.
  2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana       dimaksud     pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
  3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.

Dengan demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).

Sebenarnya kelalaian tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien tidak dapat dipidana. Sebab, dalam tiga paket undang-undang di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.

Pada dasarnya, dalam hukum pidana ada ajaran kesalahan (schuld) dalam hukum pidana terdiri dari unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan/kelalaian (culpa). Namun, dalam ketiga undang-undang tersebut di atas yang aturannya bersifat khusus (lex specialis) semua ketentuan pidananya menyebut harus dengan unsur kesengajaan.

Namun, dalam hal terjadi kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik, korban tidak diwajibkan untuk melaporkannya ke MKEK/MKDKI terlebih dahulu. Dalam Pasal 29 UU Kesehatan justru disebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Meskipun, korban malpraktik dapat saja langsung mengajukan gugatan perdata.

Jadi, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan yakni:
a.      Melaporkan kepada MKEK/MKDKI;
b.      Melakukan mediasi;
c.      Menggugat secara perdata.

Jika ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.      Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Comments

Popular posts from this blog

Merchandise Band Store

http://www.getupshop.com/ http://www.rockabilia.com/ http://www.pyrettaslair.com/ http://www.madsupply.com/ http://www.extrememetalmerchandise.com/ http://www.grindstore.com/ http://merchnow.com/ http://www.star500.com/ http://www.loudclothing.com/ https://eyesoremerch.com/ http://www.thisispulp.co.uk/ http://shop.nuclearblast.com/ http://www.rock.com/ http://www.gig-merch.com/ http://www.allinmerch.com/ http://shirt.woot.com/ https://www.indiemerchstore.com/ http://www.rastilho.com/ http://www.merchconnectioninc.com/ https://www.bandtshirts.com.au/ http://www.rockzone.se/ http://www.martyrstore.net/ http://www.heavymetalmerchant.com/ http://www.illrockmerch.com/ https://ca.rockworldeast.com/

Kartun Sindiran Politik

Jika mendengar kata kartun  asosiasi yang terbentuk langsung pada sebuah gambar yang lucu dan menarik, kemudian akan membuat orang tersenyum. Mungkin senyum geli tapi tak jarang senyum kecut. Ia bisa menyindir ke sana ke mari tanpa menyakiti.  Bagi anak-anak  kata kartun tentu tidak asing lagi di benaknya. Hal ini disebabkan karena kartun merupakan sarana hiburan yang biasanya dapat disaksikan di televisi dimana telah berkembangnya dewasa ini kartun memasuki media perfilman seperti film Doraemon, Sponge Bob, Tom and Jerry dan sebagainya. Hal tersebut menjadikan film kartun dapat di konsumsi oleh anak-anak tanpa harus membaca teks seperti yang telah tersadur kedalam sebuah komik ataupun biasanya didapatkan pada majalah anak-anak. Akan tetapi kartun tidak hanya menjadi hiburan semata, karena kartun dapat diartikan sebagai  sebuah gambar yang bersifat representasi simbolik, mengandung unsur sindiran, lelucon, atau humor. Kartun biasanya muncul dalam publi...

Imitation Lovers

I have a friend who is very happy with the products imported artificial fashion. Often he commented on me and other friends who had not fashionable appearance. That's Because We put a bag, shoes, clothes and other fashion products are authentic Indonesian brand. Not like she is proud to wear fashion imitation products imported price is far below the original product.  Often she mock Super story if his bag, artificial Premium and so forth. Then I asked why love the imported counterfeit products? He says if the models is good, fashionable and luxurious. Expensive Because worn look Similar to the original. In fact he used to buy the latest bag from world-renowned designers Similar WHO used the Hollywood actress of course the imitation imported from Hong Kong or Korea.  After I observed it is true what my friend said it. Knockoff Handbags - Knockoff minimum 1 import, the models and the material is good. Used to look luxurious. This is a fashionable Desired. Elegant appea...