Skip to main content

Sekilas Tentang Aturan Bila Terjadi Malpraktik Dalam Dunia Kesehatan

Kode Etik Kedokteran Indonesia atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  (UU Praktik Kedokteran) jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)

Norma yang berlaku dalam dunia kedokteran, setidaknya ada 3 hal yakni:
a.      Disiplin, sebagai aturan penerapan keilmuan kedokteran;
b.      Etika, sebagai aturan penerapan etika kedokteran (Kodeki); dan
c.      Hukum, sebagai aturan hukum kedokteran. 

Pasal 8 Huruf f UU Praktik Kedokteran
Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
 
           Pasal 24 UU Kesehatan
  1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar  profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur  operasional.
  2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana       dimaksud     pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
  3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.

Dengan demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).

Sebenarnya kelalaian tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien tidak dapat dipidana. Sebab, dalam tiga paket undang-undang di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.

Pada dasarnya, dalam hukum pidana ada ajaran kesalahan (schuld) dalam hukum pidana terdiri dari unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan/kelalaian (culpa). Namun, dalam ketiga undang-undang tersebut di atas yang aturannya bersifat khusus (lex specialis) semua ketentuan pidananya menyebut harus dengan unsur kesengajaan.

Namun, dalam hal terjadi kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik, korban tidak diwajibkan untuk melaporkannya ke MKEK/MKDKI terlebih dahulu. Dalam Pasal 29 UU Kesehatan justru disebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Meskipun, korban malpraktik dapat saja langsung mengajukan gugatan perdata.

Jadi, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan yakni:
a.      Melaporkan kepada MKEK/MKDKI;
b.      Melakukan mediasi;
c.      Menggugat secara perdata.

Jika ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.      Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Misteri Streaming Radio

Mungkin tidak banyak radio yang menyajikan cerita misteri. Siarannya biasanya dilakukan pada malam jumat... biar serammm.. mana mungkin malam lain .. Di sukabumi saat ini ada versi cerita misteri dalam bahasa sunda yang di garap di Radio Fortuna FM hanya saja bentuk narasinya di buat seperti sebuah dongeng biasa. Di Bandung dulu saat masih kuliah sekitar tahun 2009 versi bahasa sunda di garap oleh radio Garuda FM, yang ini sangat baik penyajian dalam bahasa sunda yang sangat kaya ... hanya saja kini sudah tidak ada lagi. Padahal ini akan menaikan rating radio. Untuk versi bahasa indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan Radio Ardan FM Bandung, radio ini sudah sangat lama membuat program Cerita Nightmare Side, khususnya sangat di gandrungi oleh kawula muda.. baik melalui radio ataupun streaming. Nighmare side ini berhasil menggandeng banyak sponsor dalam perjalannanya, even khusus movie, merchandise dan banyak lagi. Semoga terus berjaya Nightmare Side Ardan ya .....

Konsep Pelestarian Alam Ala Khalifah

Konsep pelestarian alam (nature conservation) sampai hari ini masih mencari bentuk-bentuk terapan yang tepat. Persoalan lingkungan hidup mulai muncul dan berkembang mulai abad ke-17, terutama setelah manusia berhadapan dengan teknologi dan revolusi industri di Eropa. Proses-proses mekanis dan penggunaan bahan-bahan kimiawi ternyata banyak yang tidak bersahabat dengan lingkungan. Munculnya mesin dan penggunaan bahan bakar mengakibatkan pencemaran yang berakibat serius bagi kerusakan ekosistem alam. Karena itu ilmu konservasi alam harus selalu sejalan mengikuti perkembangan kecanggihan pengrusakan pada alam itu sendiri. Pelestarian alam merupakan cabang ilmu ekologi yang sifatnya konservatif mempertahankan nilai-nilai yang telah ada baik kondisi alami, estetika maupun kekayaan alam yang telah terbentuk sejak awalnya. Alam mengalami proses-proses perubahan menuju pada ekosistem yang seimbang setelah mencapai ratusan bahkan jutaan tahun. Maka mempertahankan alam yang telah menjalani ...

Bathroom

Tidak ada yang menarik , jika kita membahas kamar mandi. Sudah tentu kita bisa mengira-ngira sendiri bagaimana bentuk, model dan ukurannya. Namun sadar atau tidak, sering kali kamar mandi dijadikan tempat untuk menyalurkan ekspresi, bakat, imajinasi, ide-ide dan hal-hal yang terkadang tidak pernah kita perlihatkan kepada orang lain.  Banyak orang-orang yang terkenal,  seperti penyanyi, aktor, artis, penulis, pengarang lagu  Yang mengatakan mereka menemukan banyak ide ketika berada dikamar mandi. Saya juga tidak tahu pasti  mengapa kamar mandi bisa menjadi tempat yang penuh dengan inspirasi.  banyak hal unik dari sisi lain kamar mandi selain fungsi utamanya sendiri.  Dalam sehari pernahkah kalian berhitung berapa kali kalian masuk kamar mandi?  Banyak sekali desain kamar mandi, mulai dari yang sederhana hanya ada bak penampung air dan wc disebelahnya hingga yang paling mewah ada shower air, bak untuk berendam kelas hotel bintang lima.  ...