Skip to main content

Sekilas Tentang Aturan Bila Terjadi Malpraktik Dalam Dunia Kesehatan

Kode Etik Kedokteran Indonesia atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  (UU Praktik Kedokteran) jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)

Norma yang berlaku dalam dunia kedokteran, setidaknya ada 3 hal yakni:
a.      Disiplin, sebagai aturan penerapan keilmuan kedokteran;
b.      Etika, sebagai aturan penerapan etika kedokteran (Kodeki); dan
c.      Hukum, sebagai aturan hukum kedokteran. 

Pasal 8 Huruf f UU Praktik Kedokteran
Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
 
           Pasal 24 UU Kesehatan
  1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar  profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur  operasional.
  2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana       dimaksud     pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
  3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.

Dengan demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).

Sebenarnya kelalaian tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien tidak dapat dipidana. Sebab, dalam tiga paket undang-undang di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.

Pada dasarnya, dalam hukum pidana ada ajaran kesalahan (schuld) dalam hukum pidana terdiri dari unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan/kelalaian (culpa). Namun, dalam ketiga undang-undang tersebut di atas yang aturannya bersifat khusus (lex specialis) semua ketentuan pidananya menyebut harus dengan unsur kesengajaan.

Namun, dalam hal terjadi kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik, korban tidak diwajibkan untuk melaporkannya ke MKEK/MKDKI terlebih dahulu. Dalam Pasal 29 UU Kesehatan justru disebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Meskipun, korban malpraktik dapat saja langsung mengajukan gugatan perdata.

Jadi, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan yakni:
a.      Melaporkan kepada MKEK/MKDKI;
b.      Melakukan mediasi;
c.      Menggugat secara perdata.

Jika ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.      Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Comments

Popular posts from this blog

Tol Laut

Indonesia berencana mengembangkan sebuah program besar, Kondisi geografis di Indonesia mungkin salah satu yang paling unik di dunia, karena terdiri dari banyak pulau. Untuk mengangkut suatu barang dari satu tempat ke tempat lain, tentunya akan menjadi bergantung terhadap transportasi laut, karena transportasi laut ini memang yang paling murah dalam pengangkutan barang. tidak mungkin mengangkut semen dari Jakarta ke Ambon make pesawat terbang?  Nah, dalam prosesnya, pengangkutan barang ini sudah memiliki jalurnya sendiri. Mirip seperti jalur bus atau angkot.   Sebuah bus antar kota ketika berangkat penuh dengan penumpang, tapi saat pulang  tidak ada penumpang yang ikut ? Tentunya bus tersebut bisa merugi. Lalu kemudian cara agar tidak merugi salah satunya adalah dengan menaikan harga tiket. analogi di atas sama dengan sistem transportasi barang. Sebuah kapal berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Sorong (Papua) mengangkut berbagai macam ke...

Mitos Kekerasan Agama

Yang dimaksudnya dengan mitos kekerasan agama adalah “gagasan bahwa agama adalah segi-segi kehidupan manusia yang transhistoris dan transkultural – yang secara esensial berbeda dari segi-segi kehidupan manusia yang ‘sekular’ seperti politik dan ekonomi – dan yang punya kecenderungan berbahaya mempromosikan kekerasan.” Karena gagasan ini, agama harus dikerangkeng dengan membatasi aksesnya ke ruang publik. Di sini negara-bangsa (nation-state) yang sekular tampil sebagai sesuatu yang seakan-akan natural, sejalan dengan kebenaran yang dianggap universal dan abadi mengenai bahaya inheren agama. Ketika pekan lalu peperangan terjadi (kembali) antara Israel dan Hamas (Palestina), banyak orang berdiskusi mengenai akar-akar kekerasan agama. Logikanya, wilayah yang didiami Israel dan Palestina selalu jadi hot spot peperangan, karena di sana ada banyak orang masih percaya pada agama: umat Yahudi di satu pihak dan kaum Muslim di pihak lain. Disebutkan juga bahwa konflik ini sangat mengkhawat...

Sakit mahal !!

Kesehatan merupakan salah satu ni’mat yang paling berharga yang Allah berikan kepada para hamba-Nya. Kita. Maka tak heran jika kekasih-Nya mewanti-wanti umat manusia agar menjaga kondisi sehat sebelum datangnya sakit. Tak ada satu pun di dunia ini orang yang mau dibayar untuk sakit. Yang ada justru sebaliknya, orang yang sakit akan rela mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit agar dirinya sembuh dari sakit dan menjadi sehat kembali. Suatu hari aku membeli makanan di rumah makan yang tepat berada di sebuah rumah sakit, di meja aku menemukan sebuah kertas. Rasa ingin tahu mendorong saya untuk membuka lipatan kertas tersebut. Setelah terbuka, baru saya tahu bahwa kertas tersebut adalah semacam rekening pasien yang berisi biaya-biaya yang harus dibayar pasien selama dirawat. Saya baca satu per satu item yang terdapat dalam rekening tersebut. Mulai dari identitas pasien hingga jumlah total biaya. Terkejut saya melihat angka-angka yang tertera di kertas tersebut. Jumlah total dari k...