Skip to main content

Sekilas Tentang Aturan Bila Terjadi Malpraktik Dalam Dunia Kesehatan

Kode Etik Kedokteran Indonesia atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  (UU Praktik Kedokteran) jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)

Norma yang berlaku dalam dunia kedokteran, setidaknya ada 3 hal yakni:
a.      Disiplin, sebagai aturan penerapan keilmuan kedokteran;
b.      Etika, sebagai aturan penerapan etika kedokteran (Kodeki); dan
c.      Hukum, sebagai aturan hukum kedokteran. 

Pasal 8 Huruf f UU Praktik Kedokteran
Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
 
           Pasal 24 UU Kesehatan
  1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar  profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur  operasional.
  2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana       dimaksud     pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
  3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.

Dengan demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).

Sebenarnya kelalaian tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien tidak dapat dipidana. Sebab, dalam tiga paket undang-undang di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.

Pada dasarnya, dalam hukum pidana ada ajaran kesalahan (schuld) dalam hukum pidana terdiri dari unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan/kelalaian (culpa). Namun, dalam ketiga undang-undang tersebut di atas yang aturannya bersifat khusus (lex specialis) semua ketentuan pidananya menyebut harus dengan unsur kesengajaan.

Namun, dalam hal terjadi kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik, korban tidak diwajibkan untuk melaporkannya ke MKEK/MKDKI terlebih dahulu. Dalam Pasal 29 UU Kesehatan justru disebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Meskipun, korban malpraktik dapat saja langsung mengajukan gugatan perdata.

Jadi, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan yakni:
a.      Melaporkan kepada MKEK/MKDKI;
b.      Melakukan mediasi;
c.      Menggugat secara perdata.

Jika ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.      Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Comments

Popular posts from this blog

Merchandise Band Store

http://www.getupshop.com/ http://www.rockabilia.com/ http://www.pyrettaslair.com/ http://www.madsupply.com/ http://www.extrememetalmerchandise.com/ http://www.grindstore.com/ http://merchnow.com/ http://www.star500.com/ http://www.loudclothing.com/ https://eyesoremerch.com/ http://www.thisispulp.co.uk/ http://shop.nuclearblast.com/ http://www.rock.com/ http://www.gig-merch.com/ http://www.allinmerch.com/ http://shirt.woot.com/ https://www.indiemerchstore.com/ http://www.rastilho.com/ http://www.merchconnectioninc.com/ https://www.bandtshirts.com.au/ http://www.rockzone.se/ http://www.martyrstore.net/ http://www.heavymetalmerchant.com/ http://www.illrockmerch.com/ https://ca.rockworldeast.com/

Cerita Misteri Streaming Radio

Mungkin tidak banyak radio yang menyajikan cerita misteri. Siarannya biasanya dilakukan pada malam jumat... biar serammm.. mana mungkin malam lain .. Di sukabumi saat ini ada versi cerita misteri dalam bahasa sunda yang di garap di Radio Fortuna FM hanya saja bentuk narasinya di buat seperti sebuah dongeng biasa. Di Bandung dulu saat masih kuliah sekitar tahun 2009 versi bahasa sunda di garap oleh radio Garuda FM, yang ini sangat baik penyajian dalam bahasa sunda yang sangat kaya ... hanya saja kini sudah tidak ada lagi. Padahal ini akan menaikan rating radio. Untuk versi bahasa indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan Radio Ardan FM Bandung, radio ini sudah sangat lama membuat program Cerita Nightmare Side, khususnya sangat di gandrungi oleh kawula muda.. baik melalui radio ataupun streaming. Nighmare side ini berhasil menggandeng banyak sponsor dalam perjalannanya, even khusus movie, merchandise dan banyak lagi. Semoga terus berjaya Nightmare Side Ardan ya .....

Kuntilanak Yang Suka Mengintip Wanita Hamil

Kuntilanak suka ngintip wanita hamil itu benar adanya!! Ini pengalaman yang aku lihat dan pamanku lihat saat ibuku mengandung adik ku yang kedua. Sebelum ayah ku dinas ke Sagaranten di cerita sebelumnya, kami menempati sebuah rumah kontrakan di kota Sukabumi, rumah semi permanen dengan bilik-bilik tua di sekelilingnya. Anehnya, di kontrakan itu mengalir selokan air kecil yang tidak ditutup dan menyambung ke rumah lainnya di sebelah.  Biasanya aku tidur dengan pamanku, hari itu rupanya paman terlambat pulang. Aku terbangun dengan mimpi aneh, melihat kepala di gantungan baju, berkeringat dan hati berdebar kencang. Tidak lama kemudian paman ku datang, aku sedikit lega dan kuceritakan mimpiku, namun dia hanya tertawa. Saat itu sudah hampir jam 12 malam. Pamanku sedang mandi, dan aku sendirian di kamar. Beberapa saat kemudian pamanku datang dengan wajah kaget dan seolah ketakutan dan secara tiba-tiba menarik aku dan menunjuk ke arah ruangan depan tempat kamar ibuku. Disana ter...