Skip to main content

Sekilas Tentang Nepotisme


Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”, secara istilah berarti mendahulukan anggota keluarga atau kawan dalam memberikan pekerjaan atau hak istimewa (Chambers Murray Latin-English Dictionary, 1983).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nepotisme dapat berarti (1) perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; (2) kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; (3) tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan. Sedangkan menurut Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 5, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Nepotisme juga dapat diartikan sebagai upaya dan tindakan seseorang (yang mempunyai kedudukan dan jabatan) menempatkan sanak saudara dan anggota keluarga besar, di berbagai jabatan dan kedudukan sehingga menguntungkannya (Pope, 2003). Nepotisme biasanya dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan pemerintah lokal sampai nasional, pemimpin perusahan negara, pemimpin militer maupun sipil, serta tokoh-tokoh politik. Mereka menempatkan para anggota atau kaum keluarganya tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kualitasnya.

Walaupun praktek nepotisme ini sudah berlangsung sejak lama, istilah nepotisme mulai digunakan secara luas di Indonesia sejak tahun 1998. Pada masa itu, berita mengenai keluarga mantan presiden Soeharto dan para pejabat pemerintahan di masa Orde Baru yang melakukan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (disingkat KKN) sangat gencar diberitakan di media cetak maupun media elektronik. Rakyat Indonesia melalui serangkaian demonstrasi dan perwakilan di DPR dan MPR menuntut dihapuskannya praktek KKN tersebut. DPR dan Presiden BJ Habibie pun mengesahkan Undang-Undang Negara RI No 28 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faktanya, praktek nepotisme masih kerap dilakukan di Indonesia, bahkan sudah menjadi rahasia umum dalam proses perekrutan pegawai baru, baik di instansi-instansi Pemerintah dan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta. Masyarakat masih menganggap bahwa tindakan nepotisme tidak melanggar hukum seperti halnya korupsi. Padahal, pengesahan Undang-undang  No 28 Tahun 1999 itu sudah merupakan dasar hukum sah yang melarang praktek nepotisme, bersama dengan korupsi dan kolusi.

Menurut Bartono dan Novianto (2005)¸ perusahaan dan para manajernya memiliki suatu tanggungjawab moral terhadap masyarakat, yaitu ikut membantu program pemerintah dalam masalah pemerataan tenaga kerja. Nepotisme malah menjadi kendala bagi tujuan pemerataan itu. Lowongan-lowongan kerja pada akhirnya hanya diisi oleh kerabat-kerabat dan relasi-relasi dari jalur birokrasi. Ada korelasi antara kondisi lapangan pekerjaan yang sempit dan budaya nepotisme yang ada dalam perusahaan-perusahaan, baik BUMN maupun swasta.

Praktik nepotisme jelas merugikan dan menyakitkan, karena bertentangan dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Secara prinsip, setiap warga negara berhak untuk memperoleh pekerjaan yang layak untuk bisa menghasilkan pendapatan yang layak pula sehingga mampu memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. Namun, jika untuk mendapat pekerjaan yang layak harus terganjal oleh adanya praktik nepotisme, maka pastilah banyak rakyat yang harus hidup di bawah standar sejahtera.

Comments

Popular posts from this blog

Melawan Keyakinan

Kadang sifat pemberontak dianggap kebanyakan orang sebagai sesuatu yang buruk yang akhirnya kebanyakan orang juga Akan membencinya karena dianggap sebagai sesuatu yang tabu juga karena Akan menjadi minoritas sehingga memang Akan membuat posisi kita juga dari segi keuntungan jelas tidak menguntungkan pilihan yang tidak mudah memang untuk kita bisa menjalaninya, tetapi kalo kita punya kemauan pasti nantinya akan terbiasa dan malah menikmatinya. karena ternyata untuk MenemukanNya kita harus mempunyai sifat itu sehingga selalu mencari Dan selalu ragu atas apa yang terjadi di hidup dan kehidupan ini . Siapa bilang Sang Maha ini senang dengan orang-orang yang yakin, mungkin lebih menyukai orang-orang yang ragu dan pemberontak karena membutuhkan keraguan Dan pemberontakan untuk menemukan Dia yang tersembunyi. Bagaimana mulai dari Nabi Adam sampai Rasulullah Muhammad mempunyai jiwa pemberontak, Dan ragu terhadap Ketidaksempurnaan sehingga membuat mereka menjadi insan terpilih, yang tercipta ...

Cerita Misteri Streaming Radio

Mungkin tidak banyak radio yang menyajikan cerita misteri. Siarannya biasanya dilakukan pada malam jumat... biar serammm.. mana mungkin malam lain .. Di sukabumi saat ini ada versi cerita misteri dalam bahasa sunda yang di garap di Radio Fortuna FM hanya saja bentuk narasinya di buat seperti sebuah dongeng biasa. Di Bandung dulu saat masih kuliah sekitar tahun 2009 versi bahasa sunda di garap oleh radio Garuda FM, yang ini sangat baik penyajian dalam bahasa sunda yang sangat kaya ... hanya saja kini sudah tidak ada lagi. Padahal ini akan menaikan rating radio. Untuk versi bahasa indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan Radio Ardan FM Bandung, radio ini sudah sangat lama membuat program Cerita Nightmare Side, khususnya sangat di gandrungi oleh kawula muda.. baik melalui radio ataupun streaming. Nighmare side ini berhasil menggandeng banyak sponsor dalam perjalannanya, even khusus movie, merchandise dan banyak lagi. Semoga terus berjaya Nightmare Side Ardan ya .....

Konsep Pelestarian Alam Ala Khalifah

Konsep pelestarian alam (nature conservation) sampai hari ini masih mencari bentuk-bentuk terapan yang tepat. Persoalan lingkungan hidup mulai muncul dan berkembang mulai abad ke-17, terutama setelah manusia berhadapan dengan teknologi dan revolusi industri di Eropa. Proses-proses mekanis dan penggunaan bahan-bahan kimiawi ternyata banyak yang tidak bersahabat dengan lingkungan. Munculnya mesin dan penggunaan bahan bakar mengakibatkan pencemaran yang berakibat serius bagi kerusakan ekosistem alam. Karena itu ilmu konservasi alam harus selalu sejalan mengikuti perkembangan kecanggihan pengrusakan pada alam itu sendiri. Pelestarian alam merupakan cabang ilmu ekologi yang sifatnya konservatif mempertahankan nilai-nilai yang telah ada baik kondisi alami, estetika maupun kekayaan alam yang telah terbentuk sejak awalnya. Alam mengalami proses-proses perubahan menuju pada ekosistem yang seimbang setelah mencapai ratusan bahkan jutaan tahun. Maka mempertahankan alam yang telah menjalani ...