Skip to main content

Sistem Penanggulangan Bencana Yang Handal Di Kabupaten Sukabumi ?

          Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Sebagai satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, maka BPBD harus dibentuk dengan landasan Peraturan Daerah (Perda). BPBD bisa dibentuk dengan Peraturan Gubernur, Bupati atau Walikota tetapi lembaga itu bukan kategori SKPD sehingga tidak dapat mengakses APBD dan tunjangan-tunjangan lain di daerah yang bersangkutan, sumber daya manusia yang terbatas, namun tetap dapat mengakses dan on-call dari BNPB.
Mekanisme BPBD yang dinilai masih baru, menyisakan pertanyaaan apakah mekanisme BPBD itu lebih baik atau lebih buruk daripada Satkorlak ataupun Satlak, sebagai lembaga ad hoc, yang artinya baru bekerja bila dibutuhkan atau terjadi kejadian bencana. Sementara itu BPBD sudah bersifat permanen yang sudah mempunyai ada anggaran, sumber daya manusia, perencanaan, peralatan dan lain-lainnya.
Kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten terluas se Jawa dan Bali, menempati ranking ke 6 nasional sebagai daerah yang memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi, seperti bencana geologi, vulkanologi, klimatologi, dan lingkungan.
Potensi bencana di Sukabumi, dapat dilihat dari kondisi geografis, kawasan pesisir pantai sepanjang 117 kilo meter, dua gunung berapi aktif yang sangat dekat yaitu  Gunung Salak dan Gede-Pangrango dan  juga memiliki puluhan Daerah Aliran Sungai.
 Dalam kerangka kerjanya BPBD terdapat tiga bidang penanganan yaitu  pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana. Lalu bagaimana peran BPBD di daerah dalam proses-proses pembangunan ?
Sebagai daerah yang sangat luas dan daerah yang tingkat APBD- nya rendah tapi mempunyai tingkat kerawanan bencana yang tinggi. BPBD Kabupaten Sukabumi dituntut untuk melaksanakan program yang sinergi dengan SKPD yang lainnya. Hal ini berkaitan dengan pembiayaan guna menangani kebencanaan di daerah
Proses-proses pembangunan banyak terkait dengan pengurangan resiko bencana (PRB) . Dalam fungsi koordinasi pembangunan dipegang oleh Bappeda. Bagaimana koordinasi antara Bappeda dan BPBD dalam mengintegrasikan pengurangan resiko bencana ke dalam proses-proses pembangunan?
Pola pikir saat ini masih banyak berupa tanggap darurat sehingga tidak terjadi integrasi dalam pembangunan yang ada. Bila memahami bahwa pra bencana atau pengurangan risiko bencana (PRB) itu sangat terkait dengan proses-proses pembangunan maka akan dapat dimasukkan ke dalam pembangunan sebagai suatu yang integral.
Dari kesimpulan diatas lalu bagaimana hubungan konstelasi BPBD dengan Bappeda bila tidak ada bencana ?
BPBD tidak perlu mengambil fungsi Bappeda dalam melakukan perencanaan pembangunan. Hal yang dapat dilakukan adalah  memperkuat pada isu-isu penanganan bencana ke dalam perencanaan pembangunan yang disusun oleh Bappeda.
Sementara itu partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan biasanya melalui Musrenbang desa, kecamatan dan kabupaten/kota. Namun Seringkali usulan-usulan dari desa atau kecamatan mentok di tingkat  kabupaten/kota karena kalah posisi tawar dengan SKPD dan dan prioritas pembangunan.
Penempatan pejabat dan proyek pembangunan banyak disebabkan balas jasa pada saat pemenangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga dapat menggeser prioritas yang sebelumnya sudah ada sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu.
Terkait dengan pembiayaan guna menangani kebencanaan di daerah, tentu saja semua sudah tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanganan Bencana, di dalamnya tercantum  dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana tersebut berupa penggunaan dana siap pakai ataupun dana tak tersangka.
              Sistem akuntasi di Indonesia masih dilakukan dengan asumsi bahwa semua dalam kondisi normal atau tidak ada bencana. Contoh: dalam situasi darurat (emergency) untuk belanja sukar sekali untuk mendapatkan kuitansi, stempel dan alamat penjual barang. Hal ini mengakibatkan tidak siap untuk menyampaikan laporan keuangan dari pembelanjaan pada situasi darurat. Maka dari itu banyak pengguna anggaran dan tidak tersangka menjadi tersangka oleh BPKP atau KPK.

Comments

Popular posts from this blog

Merchandise Band Store

http://www.getupshop.com/ http://www.rockabilia.com/ http://www.pyrettaslair.com/ http://www.madsupply.com/ http://www.extrememetalmerchandise.com/ http://www.grindstore.com/ http://merchnow.com/ http://www.star500.com/ http://www.loudclothing.com/ https://eyesoremerch.com/ http://www.thisispulp.co.uk/ http://shop.nuclearblast.com/ http://www.rock.com/ http://www.gig-merch.com/ http://www.allinmerch.com/ http://shirt.woot.com/ https://www.indiemerchstore.com/ http://www.rastilho.com/ http://www.merchconnectioninc.com/ https://www.bandtshirts.com.au/ http://www.rockzone.se/ http://www.martyrstore.net/ http://www.heavymetalmerchant.com/ http://www.illrockmerch.com/ https://ca.rockworldeast.com/

Kepercayaan Sunda Wiwitan

Sunda Wiwitan adalah agama atau kepercayaan pemujaan terhadap kekuatan alam dan arwah leluhur (animisme dan dinamisme) yang dianut oleh masyarakat tradisional Sunda.  Akan tetapi ada sementara pihak yang berpendapat bahwa Agama Sunda Wiwitan juga memiliki unsurmonoteisme purba, yaitu di atas para dewata dan hyang dalam pantheonnya terdapat dewa tunggal tertinggi maha kuasa yang tak berwujud yang disebut Sang Hyang Kersa yang disamakan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Penganut ajaran ini dapat ditemukan di beberapa desa di provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti di Kanekes, Lebak, Banten; Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok, Sukabumi; Kampung Naga; Cirebon; dan Cigugur, Kuningan. Menurut penganutnya, Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya ajaran Hindu dan Islam. Ajaran Sunda Wiwitan terkandung dalam kitab Sanghyang siksakanda ng karesian, sebuah kitab yang berasal dari zaman kerajaan Sunda yang berisi ajaran keagamaan d

Kartun Sindiran Politik

Jika mendengar kata kartun  asosiasi yang terbentuk langsung pada sebuah gambar yang lucu dan menarik, kemudian akan membuat orang tersenyum. Mungkin senyum geli tapi tak jarang senyum kecut. Ia bisa menyindir ke sana ke mari tanpa menyakiti.  Bagi anak-anak  kata kartun tentu tidak asing lagi di benaknya. Hal ini disebabkan karena kartun merupakan sarana hiburan yang biasanya dapat disaksikan di televisi dimana telah berkembangnya dewasa ini kartun memasuki media perfilman seperti film Doraemon, Sponge Bob, Tom and Jerry dan sebagainya. Hal tersebut menjadikan film kartun dapat di konsumsi oleh anak-anak tanpa harus membaca teks seperti yang telah tersadur kedalam sebuah komik ataupun biasanya didapatkan pada majalah anak-anak. Akan tetapi kartun tidak hanya menjadi hiburan semata, karena kartun dapat diartikan sebagai  sebuah gambar yang bersifat representasi simbolik, mengandung unsur sindiran, lelucon, atau humor. Kartun biasanya muncul dalam publikasi secara periodik, da