Skip to main content

BIAYA PERJALANAN DINAS


Sesuai dengan namanya perjalanan dinas dilakukan dalam rangka tugas kedinasan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan kerja kita masing-masing. Mungkin ada yang sangat sering melakukan perjalanan dinas sehingga frekwensi kehadirannya di kantor sangat sedikit sekali alias keberadaannya lebih banyak di luar kantor. 

Tidak terhitung sudah berapa banyak rupiah yang digelontorkan untuk mendanai perjalanan dinas ini. Tapi tahukah kita bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk mendanai biaya perjalanan dinas berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Oleh karena itu setiap rupiah biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Di waktu yang lalu, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara telah mengeluarkan Ketentuan perjalanan dinas dengan sistem “Lumpsum” sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Dengan menggunakan sistem lumpsum maka pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas akan menerima sejumlah uang tertentu yang dibayarkan sekaligus. Dalam lumpsum yang diterima termasuk didalamnya adalah biaya transportasi, biaya penginapan dan biaya hidup selama perjalanan dinas. Dengan sistem ini pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat mengatur sendiri penggunaan uangnya. Apakah dia mau berhemat atau berboros tergantung perilakunya mempergunakan uang. Tidak ada pertanggungjawaban lebih lanjut penggunaan uang tersebut. Satu-satunya alat bukti adalah adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah ditandatangani dan di cap oleh instansi tempat tujuan. Pegawai yang ingin berhemat misalnya menggunakan moda transportasi yang lebih murah. Untuk penginapan mungkin saja tidak menginap di hotel, karena dimungkinkan untuk menginap di rumah teman atau saudara, sehingga dapat menghemat biaya penginapan. Karena dimungkinkan untuk melakukan penghematan itulah, dulunya sering SPPD diplesetkan sebagai Selisih Penderitaan Perjalanan Dinas, karena banyak pegawai yang rela menderita asalkan mendapatkan selisih uang yang dapat dibawa pulang. Tidak sedikit juga pegawai yang mengurangi waktu bertugas hanya karena ingin mendapatkan sisa uang perjalanan dinas yang lebih besar, dari selisih uang tiket atau pengheatan biaya penginapan. Karena itu, pos perjalanan dinas dalam sistem lumpsum merupakan pos yang mudah diselewengkan untuk mendapatkan dana “saving”.

Bayangkan saja selama ini perjalanan dinas yang menggunakan metode lumpsum dalam penggunaannya cukup dengan pengesahan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari pejabat yang dituju dan memberi cap maka sahlah dia sebagai pengeluaran. Dengan hanya mengirimkan satu atau dua orang saja untuk membawa sekian lembar SPPD ketempat yang dituju maka dengan mudah untuk “meraup” rupiah. Bahkan kalau sudah kenal biasanya SPPD tersebut cukup dikirim via pos. Yang lebih parah lagi ada juga oknum yang berani memalsukan tandatangan dan cap kantor yang dituju. Jadi dengan proses yang sangat mudah seperti itu sangat gampang untuk mendapatkan uang. Substansi biaya perjalanan dinas menjadi terabaikan karena SPPD hanyalah menjadi alat formal untuk menggembosi uang negara.

Namun, karena adanya kelemahan sistem lumpsum tersebut di atas Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan menteri keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 /PMK.05/2007 dan terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2008.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terakhir ini sistem perjalanan dinas yang menggunakan sistem lumpsum diubah menjadi kombinasi antara Lumpsum dan at Cost. Perubahan tersebut sebagai berikut:

Semula tingkat perjalanan dinas hanya mengenal 4 yaitu tingkat A, B, C, dan D. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru tingkatan tersebut diubah menjadi 6 tingkatan sebagai berikut:

• Tingkat A untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri)

• Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan pejabat Eselon I

• Tingkat C untuk Pejabat Eselon II

• Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Golongan IV

• Tingkat E untuk pejabat Eselon IV/Golongan III

• Tingkat F untuk PNS Gololongan II dan I

Biaya Perjalanan Dinas yang diberikan sebagai berikut:

• Uang Harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal

• Biaya transport pegawai

• Biaya penginapan

• Uang representatif

• Sewa kendaraan dalam kota

• Khusus untuk menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah dan menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman diberikan: biaya pemetian dan biaya angkut jenazah.

Uang Harian yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan untuk digunakan sebagai uang makan, uang saku dan transport lokal. Besarnya tergantung daerah tujuan perjalanan dinas. Penggunaannya tidak memerlukan bukti pertanggungjawaban lagi. Uang tersebut bebas mau dibelanjakan atau tidak tanpa harus dibuktikan dengan bukti-bukti. Uang harian diberikan sesuai dengan jumlah hari perjalanan dinas.

Tapi , kalau seandainya pegawai yang melakukan perjalanan dinas pulang lebih awal dari hari yang tertera dalam surat tugas maka pejabat yang bersangkutan harus mengembalikan uang harian tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam tiket pergi dan pulang pejabat yang bersangkutan. Selain itu Uang harian ini juga diberikan secara lupmsum. Mengapa? Setiap orang berbeda dalam mempergunakan uang harian tersebut. Secara normal uang harian tersebut dapat mencukupi kebutuhan pegawai yang melakukan perjalanan dinas untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dengan asumsi bahwa sarapan pagi akan diperoleh dari hotel tempat menginap maka uang tersebut praktis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan makan siang dan makan malam ditambah keperluan pribadi dan transport lokal setelah berada di tempat tujuan. Tetapi mungkin saja ada yang sangat konsumtif sehingga uang harian tersebut tidak mencukupi, sehingga pegawai yang bersangkutan harus mengeluarkan kocek pribadinya. Oleh karena itulah mengapa untuk uang harian ini diberikan secara lumpsum, karena setiap orang tidak sama pola konsumsinya. Jadi keputusan diserahkan kepada mereka yang melaksanakan perjalanan dinas, apakah mau berhemat atau menghabiskan uang harian yang diperolehnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya perjalanan dinas, batas tertinggi biaya penginapan tersebut dibedakan antara provinsi dan kelas kamar hotelnya. Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas bersamaan dalam satu group tetapi berbeda tingkat perjalanan dinas, dapat menginap pada hotel yang sama tetapi harus tetap memperhatikan plafond anggaran untuk masing-masing tingkatan. Pemberian uang penginapan ini dilakukan secara at cost, yaitu sesuai dengan bukti yang dikeluarkan.

Biaya transportasi adalah biaya yang dikeluarkan seseorang yang melakukan perjalanan dinas mulai dari tempat kedudukan menuju alat transportasi utama (misalnya Bandara) lalu dari Bandara sampai ke kota tempat tujuan. Untuk biaya transportasi ini diberikan dengan sistem at cost. Standar biaya transportasi yang diberlakukan disesuaikan dengan tingkat perjalanan dinas.

Uang representatif diberikan kepada pejabat negara dan pegawai negeri tertentu yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu bagi pejabat negara diberikan sewa kendaraan dalam kota perharinya.

Bagaimana penerapannya di pemerintah daerah, lalu bagaimana dengan anggota DPRD? Meskipun pengaturan mengenai apakah anggota DPRD menjadi pejabat negara atau bukan masih menjadi perdebatan yang tidak ada selesainya, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2009 mengatur standar satuan harga untuk biaya perjalanan dinas di pemerintah daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam keputusan kepala daerah tersebut juga diatur pendekatan penetapan biaya perjalanan dinas, baik lumpsum maupun at cost yang disesuaikan dengan sistem akuntabilitas/pertanggungjawaban keuangan yang dianut.

Hal tersebut berarti daerah diberi kebebasan untuk menentukan apakah akan menggunakan lumpsum atau at cost sesuai dengan kebutuhan. Yang jelas jika ingin mengikuti salah satu mekanisme tersebut harus ditetapkan terlebih dulu dalam Keputusan Kepala Daerah. Demikian juga bagi anggota DPRD, dalam Keputusan Kepala Daerah tersebut dapat ditetapkan besaran biaya perjalanan dinas dan setara dengan siapa. Sebagai contoh misalnya Ketua DPRD setara dengan Bupati, Wakil Ketua setara dengan Wakil Bupati , sedangkan anggota setara dengan pejabat eselon II.

Apapun yang dipilih harus memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Keputusan Kepala Daerah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang telah menjadi best practice yaitu: tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kalau semua itu dilakukan mudah-mudahan tidak ada lagi pejabat atau anggota DPRD yang “bersilaturrahmi” dengan aparat penegak hukum dan terlepas dari jerat tindak pidana korupsi. Mengingat bahwa perjalanan dinas adalah bukan sarana untuk mendapat penghasilan tambahan maka sudah selayaknya Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas dijadikan benchmark (kajian) dalam mengelola biaya perjalanan dinas.
(Ahmad Yani – Pemerhati masalah transparansi dan akuntabilitas)

Comments

Popular posts from this blog

Merchandise Band Store

http://www.getupshop.com/ http://www.rockabilia.com/ http://www.pyrettaslair.com/ http://www.madsupply.com/ http://www.extrememetalmerchandise.com/ http://www.grindstore.com/ http://merchnow.com/ http://www.star500.com/ http://www.loudclothing.com/ https://eyesoremerch.com/ http://www.thisispulp.co.uk/ http://shop.nuclearblast.com/ http://www.rock.com/ http://www.gig-merch.com/ http://www.allinmerch.com/ http://shirt.woot.com/ https://www.indiemerchstore.com/ http://www.rastilho.com/ http://www.merchconnectioninc.com/ https://www.bandtshirts.com.au/ http://www.rockzone.se/ http://www.martyrstore.net/ http://www.heavymetalmerchant.com/ http://www.illrockmerch.com/ https://ca.rockworldeast.com/

Kepercayaan Sunda Wiwitan

Sunda Wiwitan adalah agama atau kepercayaan pemujaan terhadap kekuatan alam dan arwah leluhur (animisme dan dinamisme) yang dianut oleh masyarakat tradisional Sunda.  Akan tetapi ada sementara pihak yang berpendapat bahwa Agama Sunda Wiwitan juga memiliki unsurmonoteisme purba, yaitu di atas para dewata dan hyang dalam pantheonnya terdapat dewa tunggal tertinggi maha kuasa yang tak berwujud yang disebut Sang Hyang Kersa yang disamakan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Penganut ajaran ini dapat ditemukan di beberapa desa di provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti di Kanekes, Lebak, Banten; Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok, Sukabumi; Kampung Naga; Cirebon; dan Cigugur, Kuningan. Menurut penganutnya, Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya ajaran Hindu dan Islam. Ajaran Sunda Wiwitan terkandung dalam kitab Sanghyang siksakanda ng karesian, sebuah kitab yang berasal dari zaman kerajaan Sunda yang berisi ajaran keagamaan d

Kartun Sindiran Politik

Jika mendengar kata kartun  asosiasi yang terbentuk langsung pada sebuah gambar yang lucu dan menarik, kemudian akan membuat orang tersenyum. Mungkin senyum geli tapi tak jarang senyum kecut. Ia bisa menyindir ke sana ke mari tanpa menyakiti.  Bagi anak-anak  kata kartun tentu tidak asing lagi di benaknya. Hal ini disebabkan karena kartun merupakan sarana hiburan yang biasanya dapat disaksikan di televisi dimana telah berkembangnya dewasa ini kartun memasuki media perfilman seperti film Doraemon, Sponge Bob, Tom and Jerry dan sebagainya. Hal tersebut menjadikan film kartun dapat di konsumsi oleh anak-anak tanpa harus membaca teks seperti yang telah tersadur kedalam sebuah komik ataupun biasanya didapatkan pada majalah anak-anak. Akan tetapi kartun tidak hanya menjadi hiburan semata, karena kartun dapat diartikan sebagai  sebuah gambar yang bersifat representasi simbolik, mengandung unsur sindiran, lelucon, atau humor. Kartun biasanya muncul dalam publikasi secara periodik, da