Apa arti dan tujuan dari kolom agama pada kartu identitas? Siapapun bisa menulis Islam, Kristen, Hindu, Budha dan seterusnya di kartu identitas semata demi formalitas, tanpa harus terbeban meyakini sedikit pun akidah agama yang bersangkutan, atau terbeban untuk melakukan ritual ibadah agama yang bersangkutan.
Beberapa pemikir bebas mengatakan apakah ada jaminan keselamatan dan jaminan tidak dipersulit kalau mengurus ini-itu? banyak hal yang pada kenyataannya di permasalahkan hanya karena ada kolom agama. Mereka setuju dengan usulan bahwa sebaiknya kolom agama di KTP dihapuskan.
Kenapa? Ada banyak sekali alasan. Salah satunya adalah karena kepenganutan terhadap agama merupakan urusan pribadi yang tidak ada relevansinya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Yang lebih rasional, kolom “golongan darah” di KTP jauh lebih penting daripada kolom agama. Ironisnya, ini justru seringkali terlihat kosong! Kalau anda “kenapa-kenapa” di jalan dan dilarikan ke rumah sakit, mana yang lebih menyelamatkan nyawa anda: Informasi golongan darah atau informasi agama?
Mereka yang pro-penulisan kolom agama di KTP antara lain berpendapat, bahwa "penulisan agama” bertujuan untuk mengetahui statistik para penganut agama. Ini kembali kepada persoalan fundamental di atas; Siapa yang bisa menjamin bahwa agama yang tertera di KTP adalah sama dengan agama aktual yang dianut si pemegang KTP?
Selama tidak ada yang bisa menjamin keakuratan agama tertulis dan agama aktual, maka statistik yang dibangun berdasarkan data kepenganutan agama melalui KTP menjadi tidak valid. Apalagi ditambah batasan menuliskan agama yang dianut menjadi hanya sebatas enam agama resmi saja. Jadi, seumpama saya penganut agama yang berjudul tentu tidak bisa dicantumkan di KTP.
Alih-alih bermanfaat, adanya kolom agama di KTP malah bisa jadi petaka. Dalam kerusuhan SARA di Ambon, gara-gara kolom agama di KTP, nyawa seseorang bisa melayang. Dan yang tak kalah menjengkelkan adalah potensi diskriminasi dalam birokrasi di Indonesia, di mana umat agama minoritas cenderung bisa dipersulit dan diperas.
Masyarakat harus diberi pemahaman, bahwa menghapus kolom agama di KTP tidak sama dengan mengapus agama atau memberangus hak sipil untuk beragama. Bahwa sesungguhnya, penghapusan kolom agama di KTP adalah wujud netralitas negara terhadap agama, di mana negara mengakomodir semua jenis agama dan kepercayaan, termasuk mereka yang memutuskan untuk tidak menganut suatu agama apapun. Bahwa menganut agama atau tidak menganut agama, adalah urusan pribadi yang bersangkutan dan bukan bagian dari identitas resmi negara.
Bahwa pada dasarnya, tiap individu adalah bebas dan setara. Negara bertindak sebagai wasit yang melindungi hak sipil masyarakat baik untuk beragama maupun tidak beragama.
Beberapa pemikir bebas mengatakan apakah ada jaminan keselamatan dan jaminan tidak dipersulit kalau mengurus ini-itu? banyak hal yang pada kenyataannya di permasalahkan hanya karena ada kolom agama. Mereka setuju dengan usulan bahwa sebaiknya kolom agama di KTP dihapuskan.
Kenapa? Ada banyak sekali alasan. Salah satunya adalah karena kepenganutan terhadap agama merupakan urusan pribadi yang tidak ada relevansinya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Yang lebih rasional, kolom “golongan darah” di KTP jauh lebih penting daripada kolom agama. Ironisnya, ini justru seringkali terlihat kosong! Kalau anda “kenapa-kenapa” di jalan dan dilarikan ke rumah sakit, mana yang lebih menyelamatkan nyawa anda: Informasi golongan darah atau informasi agama?
Mereka yang pro-penulisan kolom agama di KTP antara lain berpendapat, bahwa "penulisan agama” bertujuan untuk mengetahui statistik para penganut agama. Ini kembali kepada persoalan fundamental di atas; Siapa yang bisa menjamin bahwa agama yang tertera di KTP adalah sama dengan agama aktual yang dianut si pemegang KTP?
Selama tidak ada yang bisa menjamin keakuratan agama tertulis dan agama aktual, maka statistik yang dibangun berdasarkan data kepenganutan agama melalui KTP menjadi tidak valid. Apalagi ditambah batasan menuliskan agama yang dianut menjadi hanya sebatas enam agama resmi saja. Jadi, seumpama saya penganut agama yang berjudul tentu tidak bisa dicantumkan di KTP.
Alih-alih bermanfaat, adanya kolom agama di KTP malah bisa jadi petaka. Dalam kerusuhan SARA di Ambon, gara-gara kolom agama di KTP, nyawa seseorang bisa melayang. Dan yang tak kalah menjengkelkan adalah potensi diskriminasi dalam birokrasi di Indonesia, di mana umat agama minoritas cenderung bisa dipersulit dan diperas.
Masyarakat harus diberi pemahaman, bahwa menghapus kolom agama di KTP tidak sama dengan mengapus agama atau memberangus hak sipil untuk beragama. Bahwa sesungguhnya, penghapusan kolom agama di KTP adalah wujud netralitas negara terhadap agama, di mana negara mengakomodir semua jenis agama dan kepercayaan, termasuk mereka yang memutuskan untuk tidak menganut suatu agama apapun. Bahwa menganut agama atau tidak menganut agama, adalah urusan pribadi yang bersangkutan dan bukan bagian dari identitas resmi negara.
Bahwa pada dasarnya, tiap individu adalah bebas dan setara. Negara bertindak sebagai wasit yang melindungi hak sipil masyarakat baik untuk beragama maupun tidak beragama.
Comments
Post a Comment