Agresi Israel di Jalur Gaza, selain menimbulkan kerusakan material dan infrastruktur yang parah, juga telah membunuh dan mencederai sangat banyak korban tak berdosa.
Tak heran banyak yang menganggap Israel telah melakukan kejahatan perang dan patut diseret ke mahkamah internasional.
Melihat banyaknya korban di kalangan sipil terutama anak-anak, serangan Israel ke Jalur Gaza sama sekali tidak bisa diterima. Dalam beberapa kali agresi Israel, Dewan HAM PBB biasanya mengadopsi resolusi yang mengutuk serangan Israel di Jalur Gaza dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM berat terhadap warga Palestina.
Sejumlah negara Barat menilai resolusi yang diajukan itu terlalu memihak dan gagal menjelaskan peran roket-roket yang diluncurkan oleh milisi Hamas yang dianggap telah menjadi pemicu terjadi serangan Israel. Sejauh ini belum ada keputusan apakah Dewan HAM PBB akan melakukan penyelidikan terhadap agresi Israel dan menyeretnya ke pengadilan HAM internasional. Karena itu, banyak yang percaya bahwa impunitas dalam agresi kali ini pun masih akan berlaku bagi Israel.
Impunitas terjadi ketika tidak ada pengadilan bagi pelanggar HAM, termasuk kejahatan perang oleh negara. Kalaupun ada pengadilan, hukuman kepada para pelaku pelanggaran HAM paling banter hanya menjangkau pelaku lapangan. Bukan mereka yang memberi perintah atau pengambil keputusan. Impunitas juga bisa berarti pelanggaran HAM dan kejahatan atas kemanusiaan bersembunyi di balik dalih.
Sejarah mencatat, proses Nuernberg yang mengadili kejahatan perang oleh (pemerintahan) Nazi-Hitler berdasarkan Perjanjian London, 8 Agustus 1945, merupakan salah satu pengadilan internasional yang spektakuler. Dalam proses Nuernberg, yang juga disebut Pengadilan Militer Internasional, ada pernyataan yang di kemudian hari menjadi terkenal: “Kejahatan terhadap hak-hak bangsa (lain)... sebenarnya dilakukan oleh manusia, bukan oleh makhluk atau kekuatan abstrak sehingga hanya dengan hukuman terhadap pelaku-pelakunya, hak bangsa-bangsa bisa ditegakkan”. Atas dasar ini, penggerak mesin pembunuh Hitler-Nazi dikenakan hukuman.
Dengan dasar inilah, teror oleh negara kemudian bisa di konkretkan dan tidak menjadi kejahatan anonim. Kini pernyataan tersebut menjadi landasan hukum internasional untuk menjaring dan mengadili pelaku kejahatan internasional semisal genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan atas utusan PBB. Namun, banyak yang meragukan efektivitas PBB untuk menggiring dan, bila perlu, “memaksa” anggotanya agar memprioritaskan penguatan HAM dan pengamanan perdamaian.
Comments
Post a Comment